Bantuan Subsidi Upah Untuk Semua Karyawan ,Pekerja dan Ibu Rumah Tangga
Apa kondisinya?
Warga negara Indonesia terbukti dengan kepemilikan NIK
Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Pekerjaan S / D Juni 2021
Memiliki gaji / upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja / buruh bekerja di wilayah ini dengan upah minimum provinsi atau kabupaten / kota lebih besar dari Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), persyaratan gaji / upah adalah sebagian besar upah minimum kabupaten / kota yang dibulatkan hingga seratus ribu penuh. Misalnya: Kabupaten Upah Minimum Karawang adalah Rp4.798,312 dibulatkan hingga Rp 4.800.000
Bekerja di area PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah
Lebih disukai mereka yang bekerja di sektor industri barang-barang konsumen, transportasi, berbagai industri, properti dan real estat, perdagangan & layanan kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Langkah Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja / buruh pada tahun 2021 telah disalurkan ke 2,1 juta penerima manfaat.
Distribusi BSU dilakukan melalui bank yang terdaftar di Asosiasi Bank Milik Negara (HIMBARA). Untuk pekerja / buruh yang telah memenuhi persyaratan penerimaan BSU dan belum memiliki rekening bank akan dibuka akun baru secara kolektif.
Untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah dan sehingga dapat lebih luas penargetan kelompok masyarakat yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19, bsu prospektif data prospektif dipasangkan dengan data penerima Banso lainnya, seperti program keluarga Hope (PKH), Banpres produktif, Micro (BPUM), Proyek Kartu.
Untuk informasi terkait Covid-19 Kunjungi situs web resmi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Post a Comment for "Bantuan Subsidi Upah Untuk Semua Karyawan ,Pekerja dan Ibu Rumah Tangga"